BerandaMedan – Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap pengedar uang palsu (upal) saat akan membelanjakan uangnya di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
Diketahui, pengedar uang palsu yang ditangkap itu berinisial BH alias B (34) warga Jalan Delitua, Gang Sei Deli, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, mengatakan pengungkapan ini berawal saat korban seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menjual handphone merek Vivo Y17 melalui aplikasi OLX seharga Rp1.750.000.
“Kemudian pelaku menawarnya menjadi Rp1.700.000. Mereka berdua lalu sepakat bertemu di Jalan Garu VI, Gang Merbuk. Setelah menerima uang dari tersangka, korban merasa curiga dan memanggil temannya untuk memeriksa uang tersebut,” katanya.
Setelah diperiksa, Arfin mengungkapkan ternyata uang itu palsu. Korban dan teman-temannya kemudian mengamankan tersangka berikut 19 lembar uang palsu pecahan seratus ribu. Petugas yang mendapat laporan kemudian mengamankan tersangka ke Polsek Patumbak.
“Keesokan harinya kami langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali berhasil mengamankan 17 lembar uang palsu pecahan seratus ribu,” ungkapnya.
Selain 36 lembar uang palsu pecahan seratus ribu, Arfin menambahkan turut disita barang bukti satu unit mesin printer merek Canon type MG2570 S, satu buah penggaris besi, satu buah pisau cutter, lima buah suntik printer dengan isi tinta berbagai warna, satu rim kertas ukuran A4, lima botol kecil tinta berbagai warna dan satu buah cartridge Canon.
“Tersangka kita jerat Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Oasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,” pungkasnya.
Sumber: Waspada.co.id